sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berpotensi Lenyapkan Devisa Hingga Rp 43 Triliun

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
28/04/2022 17:25 WIB
Bhima pun mempertanyakan apakah pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berpotensi Lenyapkan Devisa Hingga Rp 43 Triliun (foto: MNC Media)
Larangan Ekspor CPO dan Turunannya Berpotensi Lenyapkan Devisa Hingga Rp 43 Triliun (foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Bhima menuturkan, efek dari kebijakan ini akan merambat ke banyak hal. Seperti devisa negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), stabilitas nilai tukar rupiah, belum lagi jika Indonesia digugat WTO oleh negara-negara yang merasa dirugikan. 

"Karena selama ini banyak negara mengimpor CPO ke Indonesia. Kemudian juga tidak ada kejelasan waktu kebijakan tersebut sampai kapan," sambungnya. 

Ia menambahkan, kebijakan kilat itu merupakan kebijakan yang blunder khususnya bagi masyarakat yang bekerja sebagai petani kelapa sawit.

"Jadi banyak konsekuensi yang harusnya dipikirkan dulu sebelum kebijakan ini dikeluarkan. Ini kebijakan yang sangat salah dan sangat blunder apalagi bagi masyarakat sendiri khususnya masyarakat yang bekerja sebagai perkebunan kelapa sawit," jelasnya. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement