sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Mudik Berakhir, 12 Ribu Penumpang Kereta Tinggalkan Jakarta

Economics editor Giri Hartomo
18/05/2021 19:06 WIB
Jumlah Kereta Api (KA) yang beroperasi normal seperti pada masa pandemi sebelum larangan mudik
Larangan Mudik Berakhir, 12 Ribu Penumpang Kereta Tinggalkan Jakarta (FOTO:MNC Media)
Larangan Mudik Berakhir, 12 Ribu Penumpang Kereta Tinggalkan Jakarta (FOTO:MNC Media)

Jumlah Kereta Api (KA) yang beroperasi normal seperti pada masa pandemi sebelum larangan mudik,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (18/5/2021). 

Meskipun larangan mudik berakhir, syarat perjalanan penumpang akan tetap diperketat. Hal ini sesuai dengan addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021.  

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Persyaratan perjalanan orang pada masa pasca larangan mudik ini hasil tes bebas covid-19 RT-PCR dan Antigen untuk persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) hanya berlaku 1x24 jam. Sementara itu, hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.  

“Operasional masa pandemi akan selalu mengikuti semua ketetapan dari pemerintah sbg dukungan dalam hal penanganan covid,” kata Eva.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement