sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lebih dari 10 Ribu Pekerja Sritex (SRIL) Kena PHK, Begini Langkah Kemnaker Selanjutnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
01/03/2025 10:10 WIB
Yassierli menjelaskan, pendataan lowongan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu program kerja Kemnaker.
Lebih dari 10 Ribu Pekerja Sritex (SRIL) Kena PHK, Begini Langkah Kemnaker Selanjutnya. (Foto Istimewa)
Lebih dari 10 Ribu Pekerja Sritex (SRIL) Kena PHK, Begini Langkah Kemnaker Selanjutnya. (Foto Istimewa)

"Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama enam bulan," kata Yassierli.

Menurutnya, sejak diputuskan pailit pada Oktober 2024, pemerintah telah berkomunikasi secara intensif dengan pihak manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan Dinas Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, serta memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.

"Jika PHK terjadi, maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement