IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 1.001 buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 4. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah selama perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, dari 1.001 buruh tersebut 550 orang terancam di PHK dan 451 orang terancam dirumahkan.
"Jumlah itu dari laporan yang kita dapat. Kalau (diluar itu) kita juga ngga tahu jumlanya. Karena ngga laporan jadi ngga dibahas. Yang jelas selama (kebijakan PPKM) jelas ada dampak," katab Al Hamidi saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut, Al Hamidi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemgusaha industri di Banten agar tidak mengadakan kerja lembur kepada karyawannya. Hal itu guna mengurangi adanya potensi PHK.
"Secara teknis kita minta ngga ada lembur. Itu diserahkan ke karyawan, jadi diatur jam kerjanya. Jadi ngga ada (potensi) PHK. Kalau lembur tidak dibolehkan, maka diatur jam kerjanya. Misalkan 50 persen sampai 80 persen, jadi ngga ada lembur supaya ngga ada PHK," ungkapnya.