Kenaikan harga ini tentu sangat mempengaruhi tingginya pendapatan para petani sawit. Sebelumnya, gaji para petani sawit bisa mencapai angka Rp5-13 juta bergantung dari produktivitas pekerjaan mereka.
Hal ini seperti dilansir dari laman resmi disnakertrans.ntbprov.go.id. Direktur PT Abinggo B. Banga, Wu Cui, dalam salah satu kegiatan pembinaan operasionalisasi pelayanan penempatan tenaga kerja AKAD (Antar kerja antar Daerah) dan AKL (Antar kerja Lokal) yang diinisiasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menyampaikan bahwa penghasilan per bulan yang akan diterima para petani sawit ini cukup menjanjikan yakni berkisar Rp5-13 juta per bulan.
Sementara itu, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, upah para petani sawit ini juga tinggi. Melebihi gaji pegawai negeri sipil (PNS), para petani sawit bisa menerima upah hingga Rp6 juta per bulan.
Upah bekerja memanen buah kelapa sawit biasanya dibayar oleh pemilik kebun rata-rata sebesar Rp200/Kg atau sebesar Rp200 ribu/ton. Ongkos tersebut sudah mencakup biaya gendong TBS dari dalam kebun dikeluarkan ke badan jalan produksi.
Rata-rata para petani di Provinsi Aceh ini bisa memanen sebanyak 3 ton per harinya sehingga bisa meraup pendapatan mencapai Rp600 ribu per hari. Setelah dibagi bersama kelompoknya, satu petani biasanya mampu mendapatkan upah Rp200 ribu per harinya.
Setelah kenaikan harga sawit tahun ini, gaji petani sawit tentu akan lebih tinggi dari besaran upah mereka sebelumnya. Tak heran jika para petani ini dinilai makin sejahtera.