Persoalan Kemiskinan Daerah Tambang Nikel
Ironisnya, sejumlah daerah tambang di Indonesia mengalami peningkatan persentase kemiskinan sepanjang September 2022-Maret 2023 mengacu pada laporan kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS Maret 2023.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menghimpun sejumlah provinsi yang memiliki daerah tambang nikel dalam booklet tambang nikel 2020.
Sedikitnya ada tujuh provinsi tempat berdirinya tambang nikel berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaannya. Di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Melansir Databoks, hanya ada dua provinsi dengan penurunan presentase kemiskinan, yakni Papua Barat dan Papua. Persentase penduduk miskin Papua Barat pada September 2022 sebesar 21,43 persen, turun menjadi 20,49 persen pada Maret 2023.
Sementara persentase penduduk miskin di Papua pada September 2022 sebesar 26,8 persen, turun tipis menjadi 26,03 persen pada Maret 2023.
Lima provinsi lainnya justru mengalami peningkatan. Provinsi yang naik cukup tinggi adalah Maluku, dari 16,23 persen pada September 2022 menjadi 16,42 persen pada Maret 2023 atau naik 0,19 poin. (Lihat grafik di bawah ini.)

Selain itu, Sulawesi Tenggara, dari 11,27 persen pada September 2022 menjadi 11,43 persen pada Maret 2023, naik 0,16 poin.
BPS menyebut, penduduk dikategorikan sebagai miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Sementara, acuan garis kemiskinan yang ditetapkan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458/kapita/bulan.
Kecelakaan smelter di Morowali ini menambah daftar panjang kerugian untuk masyarakat daerah tambang nikel.
Dalam pernyataan sikapnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah mendorong pemerintah untuk menghentikan sementara produksi nikel dan segera evaluasi menyeluruh psn industri nikel Morowali dan Morowali Utara.
“Ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), Pasal 113 huruf (a) menegaskan suspensi kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar. Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia,”tulis WALHI dalam rilisnya dikutip Kamis (28/12/2023).
WALHI juga menegaskan, pemerintah RI sebagai pemberi izin perlu melakukan evaluasi menyeluruh bagi Proyek-Proyek Trategis Nasional (PSN) di kawasan industri pengolahan nikel di Morowali dan Morowali Utara.
“Presiden Jokowi harus segera menghentikan sementara berdasarkan undang-undang dan memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan serta kementerian terkait lainnya dan juga meminta Komisi terkait di DPR RI juga segera turun tangan bersama melakukan investigasi langsung peristiwa tersebut,”imbuh pernyataan tersebut.
Sebelumnya, tak hanya smelter PT ITSS, masih belum terlupakan peristiwa meledaknya smelter Gunbuster Nickel Invesment (GNI) dalam kawasan industri nikel milik PT. Stardust Estate Investment (SEI) di Morowali Utara beberapa waktu lalu.
Ledakan smelter PT. Wangxian di Desa Bahomotefe, Morowali dan kebakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Captive Batu Bara di Desa Labota, Morowali yang juga masih dalam kawasan PT IMIP. (ADF)