IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, saat ini para pedagang thrifting masih boleh menjual dagangannya jika stok barangnya masih ada. Namun ke depan, impor baru baju bekas alias barang thrifting dilarang atau diperketat.
Alasannya produk-produk impor tersebut menjadi hambatan bagi industri fashion di dalam negeri untuk berkembang. Karena dari segi harga barang bekas tersebut otomatis akan lebih murah dibandingkan dengan produk UMKM.
"Yang sudah terlanjur punya barang karena menjelang ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini, masih boleh jualan," kata Teten dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/3/2023).
Teten menjelaskan, saat ini pemerintah tengah berupaya untuk menekan peredaran baju-baju bekas ilegal yang penjualannya cukup menjamur. Mulai dari penjualan secara offline maupun dari pasar online. Hal itu disebutkan Teten sebagai upaya pemerintah dalam rangka mendukung industri-industri kecil di dalam negeri.