"Yang kita akan tindaktegas adalah penyelundupnya. Kita stop itu saya kira cukup fair lah ya. Itu karena mereka orang-orang kecil juga ada lagi yang lain," sambung Teten.
Bahkan bukan hanya larangan baju impor bekas atau thrifting, Pemerintah juga bakal segera melakukan pembatasan terhadap masuknya brand-brand impor untuk berjualan di pasar domestik.
Teten menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap para pelaku UMKM untuk berjualan di pasar domestik. Sebab, saat ini para pelaku UMKM dinilai sulit bersaing dengan produk-produk impor, seperti thrifting yang ilegal, sampai yang legal.
"Kita juga membicarakan pentingnya ada restriksi, atas masuknya produk impor, sehingga produk dalam negeri atau UMKM yang memang ada di pasar lokal tidak terganggu dengan adanya produk impor," pungkas Teten.
(FAY)