Dia melanjutkan, di balik regulasi ini tersimpan semangat pemerataan ekonomi.
"Legalisasi sumur rakyat, tidak hanya meningkatkan lifting nasional tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati hasil bumi mereka sendiri," kata dia
“Yang terpenting, manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat. Jangan hanya berhenti di atas kertas,” katanya.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut baik kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Dia menilai terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Herman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu contoh daerah dengan potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat.