IDXChannel - Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) mengatakan saat ini pihaknya telah menyampaikan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) yang menarik bagi calon investor.
Di samping itu, Agung menjelaskan bahwa Pemerintah juga sudah menyiapkan banyak insentif terutama perpajakan. Untuk 12 sektor prioritas yang saat ini tengah dikejar pendanaannya, mulai dari energi terbarukan hingga perumahan yang merupakan sektor terbesar.
"Tentunya ini juga akan meng-encourage investor untuk tertarik menanamkan modalnya (ke IKN) apakah itu direct atau dengan menarik partner dari luar," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023).
Agung menjelaskan, hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian PUPR akan membangun 47 tower, di mana ini tidak akan cukup apabila menggunakan dana APBN, maka perlu didukung dengan mekanisme Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Agung juga menyinggung terkait keuntungan berinvestasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 mengenai kemudahan berinvestasi di IKN. Peraturan ini mengelaborasi berbagai insentif yang ada.
Sebagai contoh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN bisa mencapai 95 tahun, atau Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun dikalikan dua, namun tetap mengikuti siklus sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
"Ini adalah proyek yang paling atraktif paket insentifnya," ungkap Agung.