Sebagai informasi, pemerintah mengambil kebijakan Work From Bali (WFB) untuk membangkitkan sektor ekonomi dan pariwisata di Bali yang terpuruk sejak adanya pandemi Covid-19.
Melalui kebijakan Work From Bali (WFB), pemerintah berencana mewajibkan 25 persen aparatur sipil negara (ASN) pada tujuh kementerian atau lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk bekerja dari Bali. (TIA)