Hadis menjelaskan pihaknya dan stakeholder terkait terus melakukan peninjauan ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Hal itu bertujuan memastikan seluruh aspek layanan kereta api dari berbagai aspek siap untuk melayani masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Inspeksi meliputi kesiapan sarana dan prasarana, seperti lokomotif, kereta, fasilitas stasiun, dan jalur KA yang harus dalam kondisi andal dan siap operasi. KAI juga memastikan kesiapan SDM di bidang operasional dan pelayanan bekerja sesuai prosedur, mengutamakan keselamatan, serta tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Di lain sisi, KAI menerapkan aturan perjalanan selama libur Nataru menggunakan kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 ditujukan untuk perjalanan kereta api jarak jauh. Dalam surat edaran ini penumpang tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau antigen tetapi harus memenuhi semua kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Selain itu bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua.
Sedangkan bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.