"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen maupun dari stasiun lain di wilayah kerja Daop 1 memenuhi persyaratan prokes yang telah ditetapkan," tutur Eva.
"Saat ini KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022," tambahnya.
Dalam hal ini, Ia menuturkan KAI masih menunggu aturan resmi pemerintah terkait petunjuk teknis vaksin booster yang menjadi syarat untuk masyarakat yang ingin naik KA.
"PT KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi KA," terangnya.
(DES)