sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lihat PNS Nekat Mudik? Laporkan via SMS atau Aplikasi Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
05/05/2021 20:06 WIB
Masyarakat yang melapor harus memberikan bukti pendukung.
MenPANRB meminta masyarakat laporkan PNS yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)
MenPANRB meminta masyarakat laporkan PNS yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)

Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement