Andi juga mengingatkan agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar dapat melaporkan pelaksanaan larangan mudik ini. Hal ini dapat dilakukan melaui form https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 24 Mei. Dimana form tersebut sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB. (TIA)
Advertisement
Lihat PNS Nekat Mudik? Laporkan via SMS atau Aplikasi Ini
Masyarakat yang melapor harus memberikan bukti pendukung.

MenPANRB meminta masyarakat laporkan PNS yang nekat mudik. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement