IDXChannel - Kementerian Pertanian akhirnya melockdown 5 kabupaten di Indonesia dengan alasan penularan wabah PMK semakin meluas (Penyakit Mulut dan Kuku) yang terjadi.
Lima kabupaten tersebut 4 diantaranya berada di provinsi Jawa Timur dan 1 Kabupaten di Provinsi Aceh.
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang mengatakan larangan lalu lintas tersebut bersifat mutlak. Terutama untuk hewan ternak berkuku belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, babi, dilarang untuk keluar kandang.
"Seluruh HRP (Hewan Rentan PMK) dari area tersebut wajib 'lockdown' dilarang untuk dilalulintaskan," tegas Bambang, pada pernyataan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut. Namun yang pasti hingga saat ini Kebijakan lockdown hewan ternak itu masih berlaku.