Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku.
“Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL,” lanjutnya. (TIA)