sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Fakta UMP 2022, Rata-rata Hanya Naik Satu Persen

Economics editor Shelma Rachmahyanti
23/11/2021 09:19 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.  (Foto: MNC Media)
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. (Foto: MNC Media)

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku.

“Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL,” lanjutnya. (TIA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement