IDXChannel – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.
Berikut fakta-fakta UMP 2022 yang dirangkum MNC Portal di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
1. Dua Juta Buruh Siap Berhenti Kerja
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 1,09%. Perhitungan UMP 2022 pun ditolak mentah-mentah serikat pekerja.
Para buruh menilai kenaikan upah yang hanya 1,09 persen tidak sesuai dengan harapan pekerja. Sebagai bentuk protes, dua juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%.
“Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta.