sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Fakta UMP 2022, Rata-rata Hanya Naik Satu Persen

Economics editor Shelma Rachmahyanti
23/11/2021 09:19 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%.  (Foto: MNC Media)
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. (Foto: MNC Media)

“Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri di Jakarta.

4. Upah Minimum Berlaku bagi Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Adapun, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.

Sementara, upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021. “Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya,” jelasnya.

5. Buruh Minta UMP 2022 Naik Sebesar 7 – 10%

Buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%. Besaran ini berdasarkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement