2. Empat Provinsi Tidak Mengalami Kenaikan UMP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Adapun, upah minum yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” kata Indah dalam video virtual.
3. Gaji di Jakarta Paling Tinggi
Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2022 dibandingkan tahun ini. Perhitungan UMP berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, UMP 2022 akan naik 1,09%. Dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724. Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.