"Kami juga pastikan pengelolaan residu hasil bakarnya sampai pada pihak pengelola sanitary landfill yang berizin. Semuanya tercatat pada neraca limbah yang secara rutin kami laporkan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia," sambung Olivia.
Olivia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengelola limbah B3 infeksius secara mumpuni. Hal ini diawali dengan upaya menekan risiko sentuhan fisik pada proses pengangkutan limbah dengan penyediaan wheeled bin atau wadah beroda pada setiap fasyankes yang bekerja sama.
"Petugas operasional pun mengenakan APD (alat pelindung diri) dalam melakukan disinfeksi limbah pada TPS (tempat penyimpanan sementara) fasyankes untuk kemudian dibawa ke Plant Dawuan," katanya. (TIA)