Program perluasan informasi lowongan kerja itu akan menjadi bagian dari tugas Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Menteri Dalam Negeri, BP2MI, dan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia.
"Ini bentuknya akan dibuat surat edaran bersama Mendagri, Menaker, Mendes PDTT, dan BP2MI ke Pemerintah Daerah, Kabupaten, Kota," lanjut Ida.
"dari sini saja kita lihat bahwa setiap urusan itu tidak tunggal penyelesainnya, dan tidak tunggal tanggung jawabnya, semua membutuhkan tindakan kolaboratof antar lembaga," pungkasnya. (NIA)