Sebab, kata dia, apabila lokasi terbaik berada di kawasan KEK, maka terdapat opsi untuk mengubah status kawasan tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.
Purbaya juga kembali menegaskan, perubahan status KEK memungkinkan dilakukan apabila memang diperlukan demi mendukung pengembangan PFII.
“Kalau untuk saya sih KEK pun kan bisa diubah statusnya, kalau enggak oke. Tapi jadi sebetulnya lebih fleksibel. Undang-Undang enggak boleh KEK kan, masih ngotot nih. Tapi yang status KEK bisa diubah, gitu kan, yang penting enggak boleh double gitu. Jadi enggak masalah,” kata dia.
Purbaya mengungkapkan, sejumlah lokasi di Bali telah diajukan sebagai kandidat pembangunan PFII. Namun, seluruh usulan tersebut masih menunggu proposal yang lebih komprehensif sebelum diputuskan.