Hal tersebut diakibatkan minatnya masyarakat dan antusias warga DKI Jakarta dalam melakukan kegiatan pariwisata.
“Kenyataan dilapangan, pas turun level orang-orang sudah jenuh melakukan aktivitasnya dan akhirya orang orang ngantre bergantian untuk mendatangi berbagai tempat dan tetap macet, meski ada ganjil genap pun tetap macet,” paparnya.
Sebagai informasi, aturan ganjil genap ini tertuang dalam peraturan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Bogor. (NDA)