Merujuk pada Pengumuman PENG-01/PANSEL-DKOJK/2023, syarat untuk mendaftarsebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia.
2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
3. cakap melakukan perbuatan hukum.
4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang
menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
5. sehat jasmani.
6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023.
7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.
9. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
(NIA)