sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Jamin Dana Masyarakat Tersimpan Baik dan Dikelola Hati-hati

Economics editor Rina Anggraeni
14/06/2021 16:55 WIB
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyatakan pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan UU
LPS Jamin Dana Masyarakat Tersimpan Baik dan Dikelola Hati-hati. (Foto: MNC Media)
LPS Jamin Dana Masyarakat Tersimpan Baik dan Dikelola Hati-hati. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pada Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR-RI  bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyatakan pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS.

“LPS mengelola dana penjaminan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN, serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/6/2021).

KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Berdasarkan data yang dimiliki LPS, Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp144,642 triliun. Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp142,568 triliun. 

Sesuai amanat UU LPS, lembaga ini hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Sementara itu, porsi total Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71% dari total aset, yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement