Dia menambahkan, pembentukan lembaga penjamin simpanan di seluruh dunia terbukti mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan, termasuk di Indonesia. Ternyata LPS di seluruh dunia menunjukkan perkembangan yang positif sebagai bisnis yang layak.
“Contohnya LPS kita, didirikan dengan modal Rp3 triliun, sekarang akumulasi cadangan penjaminannya sudah di atas Rp140 triliun,” paparnya.
Mengenai skema penjaminan untuk LPS Koperasi, dalam pasal 33 UUD 1945 disebutkan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Usaha bersama juga menunjukkan kehendak untuk maju bersama-sama. Jika perbankan bisa maju dengan simpanannya dijamin oleh LPS, maka koperasi juga harus mendapat perlakuan yang sama.
Negara harus hadir untuk membangun industri usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian dari mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan kepada anggota koperasi yang umumnya masyarakat akar rumput.
Pemerintah mengusulkan nilai simpanan yang dijamin di LPS koperasi sementara sampai dengan sebesar Rp100 juta, baik dalam bentuk tabungan mapun simpanan berjangka.
“Dengan Rp100 juta, sudah 99 persen penyimpan di Koperasi sudah terlindungi,” papar Agung.
Pakar Hukum UNS Surakarta, Profesor Pujiono mengatakan, perlu ada UU baru yang dapat mengakomodasi koperasi sesuai perkembangan zaman dan teknologi.
“Salah satu bahaya menyimpan uang di koperasi adalah simpanan tidak dijamin LPS. Ada rasa was-was, kalau koperasinya itu ada apa-apa, uang kita potensi hilang besar. Kalau di bank dijamin LPS, jika bank dilikuidasi, maka uang kita aman,” tukas dia.
(FAY)