Hal itu lantaran akan ada industriyang dikembangkan seperti photovoltaic, panel surya (solar panel), dan teknologi semi konduktor.
"Kalo itu diteruskan, TKDN kita akan bagus , lapangan kerja ada, teknologi photovoltaic jadi solar panel dan jadi semi konduktor kan bagus," katanya.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah agar proyek Rempang Eco-City di Batam dicabut sebagai proyek strategis nasional (PSN) karena dianggap bermasalah.
Dalam keterangan tertulis yang ditandangani Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, disebutkan payung hukum Rempang Eco-City baru disahkan pada 28 Agustus 2023, melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN.
Hal itu lantaran proyek tersebut tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. Begitupun dalam proses penggusuran itu dikerahkan kepolisian dan TNI menggunakan kekuatan secara berlebihan.