Di deretan susunan pengarah, Luhut ditunjuk menjadi Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Kemudian, wakil ketua I pengarah dan wakil ketua II pengarah masing-masing ditempati Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator BIdang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Pada Pasal 5 Keppres RI Nomor 9 Tahun 2023, Pengarah bertugas untuk memberikan arahan kepada Pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Kemudian, Pengarah memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Lalu, Pengarah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Sementara, di susunan pelaksana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana Satgas. Lalu, Wakil Menteri Agaria dan Tata Ruang (ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masing-masing menjadi wakil ketua I dan wakil ketua II pelaksana.