Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas tersebut dibebankan pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) masing-masing kementerian/lembaga dan/atau
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," bunyi Pasal 12 Keppres tersebut. (NIA)