Di mana insentif tersebut akan diberikan kepada 200.000 unit motor sampai Desember 2023, untuk mobil 35.900 unit kendaraan sampai Desember 2023, serta bus sebanyak 138 unit sampai Desember.
Untuk pemberian subsidi kendaraan baik motor baru yang diproduksi di Indonesia maupun motor yang dikonversi sebanyak Rp7 juta, sedangkan untuk bantuan kendaraan listrik masih belum disebutkan. Dan akan menyusul sebelum 20 Maret 2023.
(FAY)