Sebelumnya, Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan penjaminan pembayaran utang KCJB tersebut melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII.
"Terkait dengan permohonan APBN itu memang sempat didiskusikan dengan pemerintah Indonesia melalui komite kereta cepat tapi memang info yang kami dapatkan itu memang tidak diakomodir oleh pemerintah Indonesia dan penjaminannya melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia," katanya dalam Market Review IDXChannel, Jumat (4/8/2023).
Emir menjelaskan bahwa terjadinya cost overrun lantaran adanya pandemi covid-19 dan juga permasalahan lahan yang baru terselesaikan pada 2020.
"Adapun pembangunan secara masih baru mulai kita lakukan di tahun 2018. Proses pembangunan juga tertunda karena pandemi, ini cukup membatasi pergerakan, mulai dari melakukan pembatasan terhadap tenaga ahli, karyawan di lapangan,pembatasan impor material dan itu beberapa faktor yang mempengaruhi perjalanan proyek kcjb," katanya. (NIA)