sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MA Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Kartel Tiket Pesawat Domestik dari Tujuh Maskapai

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
15/12/2022 19:00 WIB
MA mengabulkan kasasi KPPU terkait kartel tiket pesawat terbang kelas ekonomi yang melibatkan tujuh maskapai.
MA Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Kartel Tiket Pesawat Domestik dari Tujuh Maskapai. (Foto: MNC Media)
MA Kabulkan Kasasi KPPU Terkait Kartel Tiket Pesawat Domestik dari Tujuh Maskapai. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019.

Perkara itu terkait dugaan kartel tiket pesawat terbang berjadwal kelas ekonomi dalam negeri yang melibatkan tujuah maskapai udara nasional, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air. 

Kesepakatan itu melanggar ketentuan pada Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha 

Informasi tersebut diperoleh dari sistem informasi perkara pada laman resmi MA yang menunjukkan bahwa permohonan kasasi KPPU telah diputuskan MA pada hari Selasa, 13 Desember 2022 dengan mengabulkan permohonan kasasi. 

"Dengan dikabulkannya permohonan kasasi tersebut, maka Putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan," tulis  Direktur Penindakan pada Sekretariat KPPU-RI, M. Hadi Susanto, dalam keterangan resmi KPPU, Kamis (15/12/2022). 

Hadi memaparkan, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor. 

"Pada proses persidangan Majelis Komisi, ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar," jelas Hadi. 

Hal ini berdampak pada berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik. Jika tiket tersedia dengan harga yang relatif tinggi. 

"KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah," tambahnya. 

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai tersebut atas terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU kemudian menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 dengan amar membatalkan Putusan KPPU. 

Saat ini perkara tersebut telah inkracht setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan KPPU untuk membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat yang teregister dengan nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst tersebut.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement