Sedangkan bagi pensiunan, komponen yang akan diterima berupa dana pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
“Untuk kami sampaikan, karena sudah ada kenaikan gaji 8%, berarti THR-nya juga naik 8% karena sudah menggunakan gaji baru, dan untuk pensiun juga naik 12%,” ujarnya.
(YNA)