sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD Jelaskan Transaksi Rp349 Triliun, Diserahkan ke Kemenkeu dan Aparat Hukum

Economics editor Kiswondari Pawiro
11/04/2023 15:36 WIB
Mahfud MD menjelaskan soal data transaksi janggal senilai Rp 349 triliun telah diserahkan ke Kemenkeu dan aparat hukum sebagai tindak lanjut.
Mahfud MD Jelaskan Transaksi Rp349 Triliun, Diserahkan ke Kemenkeu dan Aparat Hukum. (Foto: MNC Media)
Mahfud MD Jelaskan Transaksi Rp349 Triliun, Diserahkan ke Kemenkeu dan Aparat Hukum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal data transaksi janggal senilai Rp 349 triliun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, Selasa (11/4/2023).

Dia menyebut transaksi tersebut tidak berbeda dengan miliki Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.  

“Terhadap rekapitulasi data LHA (laporan hasil analisis) LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan agregat lebih Rp 349 triliun, data Komite TPPU, Kemenkeu, tidak terdapat perbedaan,” kata Mahfud MD di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/4/2023).

Mahfud menjelaskan data tersebut berasal dari LHA dan LHP yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dengan jumlah total 300 LHA-LHP yang terdiri atas 200 laporan yang dikirimkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai agregat laporan transaksi mencurigakan sebesar Rp 275 triliun lebih.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement