“Jumlah 300 LHA-LHP terdiri dari 200 dikirim ke Kemenkeu, dengan nilai agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar lebih Rp 275 triliun,” urainya.
Adapun rincian 200 LHA-LHP yang diserahkan ke Kemenkeu, Mahfud memaparkan, 92 LHA-LHP statusnya proaktif PPATK dengan agregat Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) senilai Rp236 triliun lebih.
Sebanyak 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kemenkeu dengan nilai agregat LTKM lebih dari Rp349 triliun. Kemudian, sambung Mahfud, 100 LHA-LHP lainnya dengan rincian dikirim ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu sebanyak 99 dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain.
“Dengan nilai agregat LKTM senilai Rp74 triliun lebih,” jelasnya.
(FRI)