"Nah selama ini tidak ada yang melakukan itu, selalu kalau kita rapat PPATK itu masalahnya pak tunjukkan dulu pak pidana asalnya, tapi ketika ketemu pidana asalnya tidak dilanjutkan, ini urusan APH, kejaksaan, pengadilan, polisi, KPK," tambah Mahfud.
Dia melanjutkan, contohnya saja, saat ini ada 62 kasus TPPU yang dilakukan oleh bendahara Partai Politik (Parpol) namun belum diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihaknya dan Kemenkeu pun berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan UU TPPU.
"Maaf, Papua itu kan sudah lama saya bilang itu banyak korupsinya tapi temuan baru intelijen, tapi enggak berani ditindak, terus ayo kita anu ketemu juga bisa diambil. Papua tuh itu kan banyak pencucian uangnya juga, nah yang saya katakan itu ingin menegakkan UU tindak pidana pencucian uang," jelasnya. (TYO)