IDXChannel - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait syarat masuk ke pusat perbelanjaan, salah satunya harus mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu. Namun ternyata belum semua mal menerapkannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/3927/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat, pengunjung pusat perbelanjaan/mal kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Meski demikian pantauan MNC Portal pada salah satu pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Timur, yaitu Tamini Square belum menerapkan apa yang telah disyaratkan tersebut.
Pada pintu masuk mal memang dilengkapi dengan tata cara menerapkan protokol kesehatan. Terdapat beberapa wastafel sementara yang digunakan masyarakat untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum memasuki mal tersebut.
Barcode scan PeduliLindungi berdiri tegap di setiap pintu masuk Tamini square ditambah penjagaan petugas keamanan. Namun tidak ada pemeriksaan terhadap pengunjung bahwa sudah melakukan scan barcode tersebut atau belum.