Kemudian, Alphonzus menegaskan pelonggaran yang diberikan pemerintah tidak serta merta mengakhiri dampak negatif yang dialami oleh sebagian orang. Sebab, berdasarkan hasil pantauan APPBI selama pandemi, pelonggaran hanya untuk menaikkan tingkat kunjungan 10% - 20% saja. Dimana menaikkannya diperlukan waktu kurang dari tiga bulan.
“Sekarang saja sudah bulan Agustus dan sebentar lagi sudah mau akhir tahun. Artinya, dalam 2021 ini kondisi pusat perbelanjaan sudah pasti akan terpuruk kembali. Karena sekarang yang dilonggarkan hanya di empat kota. Di sisa kuartal IV akan lebih berat lagi kondisinya,” terang dia.
Ia menambahkan pengusaha sangat mendukung protokol tambahan di pusat perbelanjaan dengan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. Adapun hal ini untuk mendorong percepatan vaksinasi agar herd immunity dapat tercapai. Sehingga dengan begitu, Indonesia bisa segera keluar dari krisis kesehatan dan pemerintah tidak melakukan aturan buka-tutup kembali. (NDA)