IDXChannel - Pemerintah akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli, sekaligus meredam beban di masyarakat.
Kalangan pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan stimulus yang timbul dari penerapan PPN 12 persen tersebut dinilai hanya akan meredam dampak hanya selama kuartal I-2025.
"Kalau memang harus tetap diberlakukan (PPN 12 persen), stimulusnya harus diperbanyak dan ditambah. Jangan hanya sampai Januari-Februari," kata Alphonzus saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (27/12/2024).