sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Mal Minta Pemerintah Perbanyak Insentif saat PPN 12 Persen

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
27/12/2024 14:11 WIB
Kalangan pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.
Pengusaha Mal Minta Pemerintah Perbanyak Insentif saat PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)
Pengusaha Mal Minta Pemerintah Perbanyak Insentif saat PPN 12 Persen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sejumlah stimulus dan insentif diberikan untuk menjaga daya beli, sekaligus meredam beban di masyarakat.

Kalangan pengusaha mal mengungkapkan kekhawatiran stimulus dan insentif yang bersifat sementara masih belum cukup untuk mendongkrak daya beli secara signifikan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan stimulus yang timbul dari penerapan PPN 12 persen tersebut dinilai hanya akan meredam dampak hanya selama kuartal I-2025.

"Kalau memang harus tetap diberlakukan (PPN 12 persen), stimulusnya harus diperbanyak dan ditambah. Jangan hanya sampai Januari-Februari," kata Alphonzus saat ditemui di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (27/12/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement