IDXChannel - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di 2025 terus ramai menjadi perdebatan publik. Bagaimana tidak, pajak menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kebijakan yang sudah diusulkan sejak era Presiden Joko Widodo ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Asal tahu saja, pemerintah sudah pernah menaikkan PPN menjadi 11 persen pada April 2024 dan kini per 1 Januari 2025 disesuaikan lagi menjadi 12 persen.
Kebijakan ini pun menuai beragam pro dan kontra. Apalagi, Indonesia sempat mengalami tren deflasi lima bulan beruntun pada 2024. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), deflasi terjadi sejak Mei 2024 sebesar 0,03 persen, Juni sebesar 0,08 persen, Juli sebesar 0,18 persen, Agustus sebesar 0,03 persen, dan September sebesar 0,12 persen.