Di lain kesempatan, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mewanti-wanti kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang bakal diberlakukan pada 2025 dapat membuat usaha hotel dan restoran tercekik. Sebab, akan berimbas pada penurunan penjualan.
"Saya rasa yang memberikan masukan atau warning dari dunia usaha banyak ya, bukan hanya hotel-restoran, semua sektor rasanya sudah memberikan warning bahwa itu akan berdampak kepada penurunan penjualan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Hariyadi menjelaskan, bisnis hotel dan restoran memiliki mata rantai yang sangat luas, mulai dari vendor yang bergerak di sektor peternakan dan pertanian yang memasok kebutuhan pangan hingga UMKM di sektor amenities. Sehingga, kebijakan PPN 12 persen akan merugikan banyak pihak.
Apalagi, kata dia, saat ini pun pemasukan di bidang hotel dan restoran menurun. Maka dari itu, Hariyadi pun berharap agar situasi ini tidak diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12 persen pada 2025.
"Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, karena dampaknya tidak hanya pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja dan ekosistem pariwisata secara keseluruhan," kata dia.