sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Maju Mundur Penerapan PPN 12 Persen di Awal 2025

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
26/12/2024 17:05 WIB
Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen di 2025 terus ramai menjadi perdebatan publik. Bagaimana tidak, pajak menyangkut hajat hidup orang banyak.
Polemik Maju Mundur Penerapan PPN 12 Persen di Awal 2025. (Foto MNC Media)
Polemik Maju Mundur Penerapan PPN 12 Persen di Awal 2025. (Foto MNC Media)

Sementara itu, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) kembali meminta agar penerapan PPN 12 persen tahun depan dikaji ulang. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah sebaiknya meningkatkan kepatuhan pembayaran.

Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menilai, tingkat kepatuhan pembayaran PPN di Indonesia masih sangat rendah hanya 60 persen, sehingga bisa ditingkatkan lagi lewat berbagai macam sosialisasi dan edukasi oleh aparat pajak.

"Kalau 100 persen patuh, otomatis pendapatan negara akan meningkat. Tidak perlu naik dulu. Malah itu yang harus kita kejar, semuanya patuh," ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Adhi menilai, kenaikan tarif PPN hanya akan membebani perekonomian, terutama terkait upaya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi. Padahal, kata dia, pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara dengan berpendapatan tinggi pada 2045.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kata Adhi, pendapatan pajak sebetulnya bisa meningkat tanpa harus menaikkan tarif. Apalagi, pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mematok pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.

"Kita lebih baik mengejar pertumbuhan ekonomi yang besar, supaya income pemerintah melalui pajak pendapatan, pajak PPh (Pajak Penghasilan) 21, PPN itu bisa bagus," ujar dia.

Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Advertisement
Advertisement