sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Malaysia Resmi Izinkan Pemakaian Ganja untuk Medis, Berikut Aturannya

Economics editor Esnoe Faqih Wardhana
14/11/2021 21:09 WIB
Pemerintah Malaysia secara resmi mengizinkan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis.
Malaysia Resmi Izinkan Pemakaian Ganja untuk Medis, Berikut Aturannya (Dok.Okezone/Shutterstock)
Malaysia Resmi Izinkan Pemakaian Ganja untuk Medis, Berikut Aturannya (Dok.Okezone/Shutterstock)

IDXChannel - Pemerintah Malaysia secara resmi mengizinkan impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis asalkan mematuhi aturan hukum. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin.

Menurut Khairy, undang-undang yang berlaku di Malaysia saat ini, yakni Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Pernyataan itu dilontarkan Khairy untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen dari wilayah Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, yang bertanya tentang penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien. Langkah ini telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.

Khairy mengatakan, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984. 
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” jelas Khairy, Selasa (9/11/2021).

“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement