Menurutnya, melalui Perpres 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, bakal menjadi dasar hukum yang kuat untuk pemerintah mencetak generasi yang siap kerja. Perpres tersebut juga membuka jalan pemerintah berkolaborasi dengan dunia usaha menciptakan generasi pekerja.
"Menurut saya ini adalah Perpres kolaborasi, di sini kita ingin membangun optimisme untuk mengelolanya usia produktif karena kompetisi dan skill yang kita siapkan," kata Ida Fauziah.
Lebih lanjut Ida menjelaskan peningkatan kompetensi SDM tersebut juga membutuhkan perhatian dari pemerintah daerah. Sehingga upaya yang dilakukan untuk memanfaatkan bonus demografi bisa berjalan selaras.