Oleh sebab itu, Sukamta meminta pemerintah serius untuk mengatasi kejadian yang terus berulang ini. Gugus Tugas Keamanan Siber yang sudah dibentuk pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang sistematis.
“Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector segera lalukan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara. Dari hasil audit, bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan penguatan sistem keamanan data,” tegasnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengingatkan tantangan keamanan siber di masa depan yang semakin tinggi, ditambah layanan dan transaksi secara digital akan dominan dilakukan dalam pelayanan publik.
Oleh karena itu, Sukamta bersyukur karena Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah disetujui dan tinggal menunggu pengesahan di rapat paripurna DPR.
“Disepakatinya RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) antara Komisi I dan Pemerintah tentu satu hal yang menggembirakan. Keberadaan regulasi ini harus segera diikuti dengan membuat rodmap, penataan lembaga, penguatan SDM dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat,” tandas legislator Dapil Yogyakarta ini.
(FRI)