Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.
Sementara dari sisi eksternal seperti pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT sebagai sarana pengawasan dan menutup ruang gerak PPAT dalam hal negatif,” pungkas Firdaus.
Sebagai upaya perlindungan hak dan kepastian hukum tanah masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga tengah menjalankan dan menggalakkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Firdaus menambahkan saat ini PTSL tengah berhasil mendaftarkan sebanyak kurang lebih 80 juta bidang tanah, dengan harapan mengurangi permasalahan di bidang pertanahan.