"Masa orang indonesia tidak bisa jadi supir forklift," ujarnya dalam Market Review di IDX Channel, Senin (31/5/2021).
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 sebenarnya memproteksi bagaimana kerja pemerintah menseleksi buruh kasar tidak masuk ke Indonesia untuk bekerja.
Namun pada kenyataannya, masih ditemukan keberadaan TKA asal China di Indonesia. Said menegaskan bahwa kedatangan buruh kasar ke Indonesia dinilai dapat mengancam lapangan kerja para pekerja lokal.
"Buat apa investasi. Kan investasi gunanya untuk pertumbuhan ekonomi. Kalau mau menaikkan pertumbunan ekonomi, ya pekerja lokallah yang diserap," tuturnya. (RAMA)