Hatta mengungkapkan beberapa ciri-ciri penipuan yang kerap menagatasnamakan bea cukai, di antaranya pengutan tidak wajar, menggunakan nomer HP pribadi, mengintimidasi korban, meminta pembayaran ke rekening pribadi, hingga marak terjadi di akhir pekan dan menjelang libur natal.
"Masyarakat harus lebih waspada khususnya di akhir pekan dan menjelang hari libur nasional karena penipuan marak terjadi saat itu. Hal ini karena kantor pemerintahan dan perbankan mayoritas tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," kata dia.
Berdasarkan statistik, korban yang melaporkan ke otoritas kepabeanan dan cukai mencapai 6.958 kasus per November 2022. Angka itu meningkat tajam sebanyak 2.491 dibandingkan catatan 2021.
"Tahun ini rekor banget, hampir 7.000 mungkin sekarang sudah 7.000 totalnya," jelas Hatta. (NIA)