Padahal, Bea Cukai tidak pernah menghubungi pengguna jasa secara langsung, terlebih untuk meminta pembayaran melalui transfer pribadi.
"Kami pastikan petugas Bea Cukai tidak menghubungi pengguna jasa secara langsung, dan seluruh pembayaran resmi terkait kepabeanan menggunakan kode billing yang langsung masuk ke kas negara, tidak pernah melalui rekening pribadi,” kata Budi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Salah satu kasus penipuan dengan modus online shop fiktif terjadi pada Maret 2025 dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Kasus tersebut mencuat ketika akun komunitas di media sosial X, yakni "Komunitas MARAH MARAH" menampilkan keluhan seorang member bernama el leyas yang mengaku menjadi korban penipuan saat berbelanja secara online.
Sebagai informasi, Komunitas MARAH MARAH merupakan salah satu komunitas populer di X, dengan lebih dari 984 ribu anggota.
Member bernama el leyas ditengarai tertipu sebesar Rp500 ribu setelah melakukan pembelian gamis dari akun Instagram bernama @myeshafashion_. Modus penipuan yang digunakan adalah mengaku sebagai petugas Bea Cukai atas nama “Anita Iskandar” dan menyampaikan bahwa paket ditahan karena pengiriman tidak resmi.
Pelaku meminta korban membayar biaya sebesar Rp275 ribu untuk pengurusan cek kwitansi agar paket bisa dikeluarkan. Pelaku juga menggunakan foto profil berpakaian dinas Bea Cukai untuk meyakinkan korban.
Setelah uang ditransfer, pelaku tidak lagi merespons dan pesan-pesan sebelumnya dihapus. Korban mengaku kecewa dan marah karena tidak hanya ditipu, tetapi juga merasa Bea Cukai terseret dalam aksi penipuan ini.