Kewajiban pemerintah dalam menyediakan angkutan umum tertuang di Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.
"Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP dan AJAP. Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perijinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, hingga membayar asuransi," kata dia.
(NIA DEVIYANA)